TULANGBAWANG BARAT – Seorang ibu rumah tangga di Lampung menjadi korban kekerasan keji dari suaminya. Lehernya dirantai, tubuhnya dipukuli berkali-kali. Peristiwa mengerikan ini terjadi di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Pelaku, Sahit (48), akhirnya dibekuk polisi usai dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni menjelaskan, aksi brutal Sahit terhadap istrinya, Suciati, berlangsung sejak awal Juli 2025 dan memuncak pada 7 Juli. Korban dipukul, disabet rantai, hingga dileherkan rantai secara paksa.
“Korban mengalami luka di wajah, leher, dan sekujur tubuh. Bahkan secara psikologis, korban mengalami trauma berat karena kekerasan ini terjadi berulang kali,” terang Kapolres, Rabu (23/7/2025).
Sang anak yang tak tahan melihat penderitaan ibunya, akhirnya melapor ke polisi. Tim langsung bergerak cepat dan menangkap Sahit tanpa perlawanan di rumahnya.
Kini Sahit mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp15 juta.











