Mesuji – Terkait Intruksinya kepada aparatur dan masyarkat untuk menghadiri kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Praktisi hukum menganggap tindakan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tanjungemas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, hal yang positif.
Kades Tanjungemas Rejo, Nanang Supriyanto menintruksi kepada aparatur desa dan masyarakat untuk menghadiri kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pada hari Sabtu (23/11/2024), adalah intruksi tersebut hal yang positif.
Praktisi Hukum, Komi Pelda, S.H, M.H mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 1 ayat (12) Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebutkan kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan pisi misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Walikota.
“Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud pada merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Menggala, saat di dampingi Rekannya, Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H dan Zulkarnaen, S.H., M.H.
Kakang Komi, sapaan akrab Komi Pelda mengungkapkan, bahwa pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu.
“Berdasarkan keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ASN diperbolehkan hadir di Kampanye Karena dia mempunyai hak pilih tetap tetapi harus pasif, apalagi masyarakat yang punya hak pilih, yang tidak di perbolehkan itu TNI, dan Polri,” jelas Ketua DPC PERADI Menggala.