Laporan : Gian Paqih
Gradiannews.id || Lampung Utara – Diduga telah menggelapkan uang angsuran nasabah, oknum karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka (BMA), digeladang ke Mapolsek Bungamayang. RK (41) ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari direktur BPR BMA.
Warga Perumdin T50 No 34 RT/RW 001/006 desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bungamayang, ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 wib, berikut barang bukti berupa 13 lembar
print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy Skep Pengangkatan Ka Pemasaran.
Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, menerima laporan dari Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka tertanggal 15 April 2023.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah Direktur PT BPR BMA, Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama Tuti pada senin (20/3/2023) yang telah menerima cairan dana sebesar Rp50 Juta, namun menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.
Dari keterangan nasabah itu, ungkap Kapolsek, bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran ditransfer ke nomor rekening RK (Karyawan BPR) sejumlah Rp5 Juta.
“Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada RK, ternyata uang angsuran nasabah dipergunakan untuk keperluan pribadi, akibat ulahnya, diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023, PT. BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp 200 Juta, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga
Mayang,” kata dia.
Saat ini RK sudah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya RK dijerat Pasa 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman
kurungan 5 Tahun.
Editor : Sen’s