Kedapatan Curi Kelapa, Seorang Pria di Lamajang Keluarkan Kartu LSM

  • Bagikan
Kedapatan Curi Kelapa, Seorang Pria di Lamajang Keluarkan Kartu LSM
Amadin , pencuri kelapa mengaku LSM

Lumajang – Kedapatan Curi kelapa, Seorang Pria di Lamajang Keluarkan Kartu LSM. Amadin (54) CS semula mengaku lahan dan pohon kelapa itu milik kakeknya.

Warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kedapatan mencuri kelapa milik Holidah yang masih tetangganya.

Awalnya, Amadin bersama temannya, Suhartono, melakukan pencurian 9 batang pohon kelapa milik Holidah. Proses pencurian itu dilakukan kedua tersangka sebanyak 3 kali dengan menyuruh kuli tebang.

Kala itu, Suhartono mengaku bahwa lahan dan kelapa yang ditebang adalah milik kakeknya. Namun, Holidah yang merasa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut tidak terima dan meminta pertanggungjawaban Amadin dan Suhartono.

Karena terdesak, Amadin lantas mengeluarkan kartu identitasnya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah.

Jabatan Amadin di LSM tersebut diketahui sebagai wakil ketua DPD Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, Amadin mengeluarkan surat tersebut untuk menakut-nakuti korban agar tidak memperpanjang kasus tersebut.

“Tersangka AM mengeluarkan identitas salah satu LSM untuk menakut-nakuti korbannya,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (14/5/2025).

“Jadi dengan atribut organisasi ini mereka merasa kebal hukum dan memiliki kekuasaan,” tambahnya.

Kepada polisi, Amadin juga mengaku pernah menjabat sebagai badan perwakilan desa (BPD).

Kini, Amadin dan Suhartono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan