Bandarlampung – Bejat, Ayah di Bandarlampung Timur, S tega rudapeksa anak tirinya NL (14) dan mengakibatkan anak tirinya hamill tujuh bulan.
S, kini harus mendekam di hotel pordeo, usai di gelandang polisi dari rumah kediamannya, Rabu (11/6/2025).
“Benar, telah kami amankan seorang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dimana korbannya ini adalah anak tirinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, AKP Dhedy Adi Putra Jumat (13/6/2025).
Dhedy juga membenarkan terkait korban yang kini tengah mengandung hasil perbuatan keji yang ayah.
“Iya benar, korban ini mengandung dan saat ini telah dirawat oleh pihak keluarganya,” ujarnya.
Menurut Dhedy, peristiwa tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Bandarlampung.
“Korban ini mengaku kepada ibunya sedang hamil. Ia juga mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya, hingga akhirnya ibu korban marah dan membuat laporan ke kami dan berujung penangkapan pelaku,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, S telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung. “Sudah (ditahan), kami juga masih mendalami keterangan baik dari pelaku serta saksi-saksi lainnya,” ungkapnya.