Kalap Usai Dimarahi, Pria Paruh Baya di Pringsewu Hajar Istri Sampai Kepala Robek

  • Bagikan
Kalap Usai Dimarahi, Pria Paruh Baya di Pringsewu Hajar Istri Sampai Kepala Robek

Pringsewu – Seorang pria paruh baya berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tak bisa lagi mengelak. Ia ditangkap polisi karena menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka robek di kepala dan memar di tubuh.

Pelaku diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu di kawasan Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Sihombing mengungkapkan, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi saat korban AF (28) mencoba melerai pelaku yang tengah memarahi anak mereka hanya gara-gara senter rusak.

“Bukannya sadar, pelaku malah naik pitam. Korban dihajar pakai tangan kosong dan sapu lantai hingga luka-luka,” terang Kasat, Rabu (2/7/2025).

Akibat amukan suaminya, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta memar di beberapa bagian tubuh. Tak terima diperlakukan seperti binatang, korban langsung melapor ke polisi dan sudah menjalani visum sebagai bukti.

Kepada penyidik, pelaku berdalih khilaf dan terbawa emosi sesaat. Tapi penyesalan tak menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Johannes.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan. “Kalau emosi, bicara baik-baik. Jangan main tangan. Kalau ada yang mengalami atau melihat KDRT, segera lapor polisi!”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan