crossorigin="anonymous"> Pemasangan Listrik Diduga Salahi Aturan, Dishub Lampung Tegur PLN - Gradian News

Pemasangan Listrik Diduga Salahi Aturan, Dishub Lampung Tegur PLN

  • Bagikan

 

Pemasangan Listrik Diduga Salahi Aturan, Dishub Lampung Tegur PLN

Laporan : Supriyono

gradiannews.com || Bandarlampung – Kepala Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kawasan Register 45
Sungaibuaya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Edi Hermanto menegaskan pihaknya
sudah melayangkan surat ke PLN IUD Lampung segera melakukan tindakan terhadap
pemasangan listrik di Kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di
Kabupaten Mesuji.

Melalui sambungan telepon,Senin (03/04/2023), Kepala UPTD
KPH Register 45/SB, Edi Hermanto mengungkapkan tidak benar jika pihak PLN IUD
Lampung sedang melakukan kordinasi dengan pihak Dishut. Karena sampai hari ini
pihaknya belum pernah diajak duduk bersama membicarakan penyelesaian terkait
keberadaan listrik di Kawasan Register 45.

“Ya, belum ada. Ke siapa mereka (PLN) koordinasi ya, kami
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak ada. Tidak ada itu yang ajak terkait
listrik di Register 45,” terangnya.

Menurutnya, Dishut Provinsi Lampung sudah layangkan surat
kembali ke PLN agar segera selesaikan persoalan listrik di kawasan tersebut.

Isi surat ke PLN itu, kata Edi, intinya meminta PLN segera
ambil tindakan jika memang sudah massif dan tidak bisa lagi ditertibkan, PLN
segera mengurus ijin ke Kementerian Kehutanan supaya bisa memasang listrik di
hutan tersebut. Kedua, jika tidak, PLN segera lakukan penertiban.

“Jadi surat itu seperti surat teguran lah, supaya PLN
bertindak. Jangan dibiarkan lama-lama,” terangnya.

Edi mengungkapkan pernah ada pertemuan di Polres Mesuji
membahas jaringan listrik di Kawasan Hutan Regsiter 45 tersebut. Hanya, dalam
pertemuan itu, Edi mengatakan tidak ada pembentukan tim terpadu.

“Saya ingat pertemuan itu, Tanggal 29 September 2022, tidak
ada tuh, tim tim terpadu itu. Yang ada semua pihak, siap membantu PLN
selesaikan persoalan listrik di Register 45. Gitu Mas. Tinggal dari PLN-nya mau
gimana,” jelasnya.

Di kesimpulan pertemuan yang dihadiri semua unsur
Forkopimda, ungkap Edi lagi, PLN berjanji akan melakukan tindakan dengan
meminta waktu dua minggu.

“Dari waktu itu, sampai sekarang ya sudah enam bulan tidak
ada tindakan apa-apa. Itu sebab kami kirim surat lagi ke PLN supaya cepat
dibereskan listrik di Register 45 itu,” katanya.

Mengenai DPRD Kabupaten Mesuji akan memanggil PLN IUD
Lampung untuk klarifikasi masalah listrik di Kawasan Hutan Register 45
Sungaibuaya, ia sangat mendukung langkah legislative tersebut.

“Supaya terbuka semua, biar jelas. Siapa melakukan apa, lalu
pertangungjawabannya seperti apa. Supaya kerugian Negara akibat pencurian
listrik di kawasan itu tidak tambah banyak,” ujarnya.

Ditengah pemberitaan media atas persoalan carut-marut PLN di
kawasan register 45 yang merugikan Negara 65 Miliar itu, rumah salah seorang
wartawan di Mesuji dari Rilis.Id disatroni dua oknum yang mengaku dari PLN.

Kedua oknum yang tidak memperkenalkan diri itu berseragam
dan tanpa permisi langsung mengecek meteran listrik rumah wartawan tersebut.

“Rumah saya didatangi orang mengaku dari PLN dan langsung
periksa meteran listrik saya. Padahal saya dan kelurga sedang tidak dirumah,”
ujar Santos, wartawan Rilis.Id Mesuji.

Ketika tepergok dan ditegur keponakan wartawan itu, kedua
oknum tersebut segera buru-buru meninggalkan rumah wartawan tersebut sambil
mengatakan jika mereka dari PLN.

“Waktu ditegur keponakan saya, ngapain Om, mereka langsung
buru-buru pergi sambil bilang kalau dari PLN,” katanya.

Ia mengatakan jika kedatangan dua oknum itu diduga terkait
pemberitaan PLN yang merugikan Negara 62 Miliar akibat pencurian arus di
Register beberapa hari terakhir.

Kemudian Santos mendatangi Pos Unit Pelayanan
Simpangpematang, mempertanyakan petugas yang datang ke rumahnya. Namun oleh
petugas piket mengatakan tidak ada petugasnya yang hari ini cek meteran
pelanggan.

Kepala Unit Pelayanan Ranting PLN Mesuji, Febrianto, saat
dikonfirmasi membantah jika petugasnya yang melakukan aksi tersebut. “Tidak ada
mas, petugas kami hari ini yang mengecek meteran ke rumah-rumah,” jelasnya.

Begitu juga setelah beberapa kali mencoba hubungi Humas PLN
IUD Lampung, Darma Saputra, untuk memverifikasi menjelaskan persolan listrik
Register 45, termasuk kerugian Negara akibat los strum, pesan melalui whatsapp
masuk dan terbaca namun tidak dibalas.

Kemudian,upaya konfirmasi juga dilakukan ke Executive Vice
President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Pusat, Gregorius Adi Trianto,
dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga Pukul 20.54 WIB, juga belum merespon
dan menjawab pertanyaan wartawan.

Editor : Kan’s

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan