Mesuji – Panitia pengawas pemilu (Pawaslu) harus pandai mendukumentasikan kejadian dalam pemilu, sehingga jika terjadi perselisihan pemilu dapat diterima oleh pengadil.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono S.Sos.I mengatakan hal itu saat menggelar Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye, balai desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya, Jum’at, (09/02/24).
Menurutnya, kegiatan tersebut berfokus pada peningkatan kapasitas anggota panwaslu dalam hal pengawasan dan serta dokumentasi jelang pemilu 2024 digelar.
“Penting sekali kita memahami hal hal teknis terkait pengawasan, dan tata cara mendokumentasikan kejadian hingga bisa di simpan sehingga jika terjadi perselisihan pemilu dapat diterima oleh pihak pengadil,” jelas Deden.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mesuji, Apriadi SE yang menjadi Narasumber menjelaskan, 2024 merupakan pemilu yang cukup menyita perhatian bagi Masyarakat, karena penggunaan teknologi yang sudah berkembang lebih baik, dibanding periode sebelumnya.
“Segala bentuk kejadian sangat mungkin di publikasikan tak hanya pengawas, melainkan masyarakat umum. Untuk itu diharapkan panwaslu sebagai pengadil dalam pemilu harus cekatan dalam mencegah pelanggaran dengan ada pada teknologi android handphone,” katanya.
Komisioner Bawaslu Mesuji Periode 2018-2023, Bambang Wahyudi S.Pd.I., S.H mengatakan, secara aturan perundang-undangan pengawas pemilu sudah dibekali aturan yang meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
“Aturan demi aturan sudah dibuat agar pelanggar tak memiliki kesempatan, namun perlu juga di antisipasi bahwa peserta pemilu juga sangat mempercayai bahwa Bawaslu dapat bekerja secara optimal sehingga keadilan dalam pemilu benar-benar terwujud dalam setiap lini penyelenggaraan,” ucapnya.