Waykanan – Dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang di lakukan Institut Al Ma’arif Waykanan, bagi Mahasiswa penerima KIP dari semester 2, di minta penegak hukum lakukan penyelidikan.
Hal itu di ungkapkan Yose Rizal, Anggota DPRD Lampung, yang di mintai tanggapannya terkait dugaan Institut Al Ma’arif tilep dana KIP bagi mahasiswanya, via pesan singkat WhatsApp pribadinya, Selasa (04/03/2025).
“Sangat di sayangkan, jika sampai ada pemotongan secara ilegal, dengan tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah, saya kira aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan penyelidikan dan memastikan tidak ada pemotongan, serta jangan sampai ada manipulasi data dalam rangka perolehan KIP Kuliah tersebut,” katanya.
Karena, kata Bang Yos, panggilan akrab Yose Rizal, jika terus di biarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia Pendidikan.
“Pengelola akan sewenang-wenang. Karena dana KIP Kuliah tidak boleh ditahan atau di pegang oleh kampus dengan alasan apapun. Buku tabungan KIP Kuliah wajib di pegang dan di simpan oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jadi ga ada alasan kampus mencairkan dari bank, dengan alasan apapun,” ujarnya.
Sementara itu, di cuplik dari pernyataan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dr. M. Samsuri, Perguruan Tinggi jangan coba-coba memotong KIP Kuliah bagi mahasiswa penerima.
“Perguruan Tinggi wajib menyalurkan sesuai aturan. Dulu ada itu sesuai Persesjen Kemdikbudristek No 10 Tahun 2022, sakarang sudah ada Persesjen No 13 tahun 2023,” katanya, beberapa waktu lalu.
Beasiswa dari Kemendikbudristek itu, terutama beasiswa KIP Kuliah yang skema penuh, ada uang kuliah dan uang saku mahasiswa tidak boleh di potong sama sekali dengan dalih apapun.
“Kecuali memang untuk kepentingan non akademik. Misal mereka melakukan KKN secara mandiri, studi tour secara mandiri,Tetapi kalau alasannya untuk di belikan alat-alat lab (kepentingan kampus) tidak di perbolehkan,” kata Samsuri
Semuanya yang menjadi hak mahasiswa harus diberikan kepada mahasiswa secara utuh.
“Sanksinya kalau ada temuan, maka akan di-blacklist dulu dari KIP kuliah, sampai menyelesaikan temuan tersebut. Penyelesaiannya ya kembalikan. Kalau tidak akan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Dari Berita Sebelumnya,
Di sinyalir pengelola Institut Al Ma’Arif Waykanan, Lampung sunat dana Kartu Indonesai Pintar (KIP) milik ratusan Mahasiswa dari semester dua hingga delapan. Tak tanggung-tanggung mahasiswa dari Dana Rp6,6 juta hanya menerima Rp1 Juta.
Selain dana KIP, Informasi yang di terima GNM Group, pengelola Al Ma’Arif juga terindikasi permainkan dana pendidkan kontemporer antara konsepsi dan Aplikasi (DP-KAKA) sebesar Rp20 Juta.
Alasan pengelola lakukan Potongan KIP tersebut, untuk SPP penerima KIP, SPP Pendamping, Tabungan, Ketrampilan, Transportasi dan Pelaporan, untuk tahun 2023/2024.
“Tabungan, mana ada. SPP pendamping, pendamping yang mana. Seharusnya kami menerima penuh uang itu, jangan di tilep dulu,” kata salah satau Mahasiswa Al Ma’Arif Waykanan yang enggan di sebut Namanya.
Kata dia, selama ini KIP tersebut di ambil oleh pengelala Al Ma’Arif Waykanan dengan surat kuasa, namun ada dugaan surat kuasa tersebut selalu di perbaharui tanpa adanya pemberitahuan ke mahasiswa penerima KIP.
Sementara itu, salah seorang Pengelola Institut Al Ma’Arif yang juga penggung jawab dana tersebut, Muhammad saat di mintai keterangan hal itu via WhatSaap pribadinya, enggan memberikan komentar, dan terkesan blunder.