Jatim – Bejat, seorang mertua di Mojokerto, Jawa Timur tega ruda peksa menantunga, saat suaminya pergi mencari kerja ke Surabaya. AW (35), pedagang kue akhirnya dijebloskan ke bui.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra mengatakan, Bunga (Bukan Nama Sebnarnya) yang masih berusia 17 tahun 11 bulan, menikah dengan anak tiri AW. Dan sehari-hari, AW tinggal serumah dengan istri, dua anak dan menantunya di Kecamatan Bangsal.
AW yang sudah beristri, dan berprofesi sebagai pedagang kue di Mojosari, Mojokerto itu diam-diam tertarik dengan menantunya. Kesempatan bagi pelaku pada Kamis (16/5/2024), karena saat itu, suami korban mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anaknya berlibur.
“Aituasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban,” kata Nova saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5/2024).
Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, AW menghampiri korban yang sedang makan di dalam kamarnya dan Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim.
Hari itu juga, lanjut Nova, korban mengadukan perbuatan AW kepada suaminya. Suami korban bergegas pulang. Namun, baru keesokan harinya suami korban mengumpulkan keluarganya untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya.
Suami korban akhirnya melaporkan AW ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi meringkus AW di rumahnya pada Jumat (17/5). Polisi menyita barang bukti pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta sebilah pisau sepanjang 28 cm.
Akibat perbuatannya, AW kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.