Bantu Teman, Lahan Rp1,5 Miliar Raib Jadi Korban Penipuan

  • Bagikan
Bantu Teman, Lahan Rp1,5 Miliar Raib
Supardi, pelaku penggelapan sertifikat tanah milik Sujoko di Mojokerto (Foto:detikJatim)

Mojokerto – Berniat menolong teman, Sujoko justru kehilangan tiga bidang lahan senilai Rp1,5 miliar setelah ditipu dua orang yang mengaku butuh modal usaha.

Dua pelaku penipuan, Supardi warga Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro, dan Irsad warga Dusun Ketanen, Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, kini sudah ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diduga menipu Sujoko dengan modus pinjaman dana proyek.

Karena tak memiliki uang tunai, Sujoko memilih meminjamkan tiga sertifikat hak milik (SHM) lahan kebunnya yang berada di Dusun Blogong, Desa Gumeng, kepada keduanya. Namun alih-alih digunakan sebagai jaminan, tiga bidang tanah tersebut malah dijual ke orang lain seharga Rp1,5 miliar.

“Tersangka S (Supardi) mengklaim 3 SHM itu miliknya dan menjualnya ke warga Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Supardi sempat menjanjikan kompensasi fantastis kepada Sujoko pada 12 April 2022. Ia menjanjikan akan memberikan Rp8 miliar bila tak mampu mengembalikan sertifikat dalam waktu sebulan. Jika berhasil mengembalikannya tepat waktu, Sujoko tetap dijanjikan Rp2,5 miliar.

“Itu cuma akal-akalan pelaku untuk memperdaya korban,” tegas Nova.

Faktanya, hingga tiga tahun berlalu, janji tinggal janji. Sertifikat lahan milik Sujoko kini telah berpindah tangan ke dua warga Surabaya, yakni Muamilah Chamidah dan Cici Fauziyah. Merasa ditipu, Sujoko akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto pada 6 Mei 2024.

Saat ini, Irsad telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena turut membantu dalam aksi penipuan.

“Tersangka IR (Irsad) mendapat bagian Rp20 juta karena meyakinkan korban,” terang Nova.

Sementara itu, Supardi telah lebih dulu menjalani proses hukum. Ia divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 15 April 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1,5 tahun penjara pada sidang 11 Maret 2025.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan