Laporan : Supriono
Gradinnews.id || Mesuji –
Hal itu terungkap
dalam Press Release Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur, Sabtu (26/08/23)
dalam mengungkap dan menangkap dua Pelaku pencuarian serta pembunuhan di Desa
Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR diampingi
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji, Ipda M. Ghani Fikril Aziz, S. Tr. K., dan
Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, pers rilis kali ini
merupakan Press Release lanjutan dari yang sebelumnya, penangkapan TR,
pelaku salah seorang.
Kali ini polisi mengamankan TR, Warga Desa Pangkalmas Jaya
Kecamatan Mesuji Timur, ditangkap di Desa Sungaisidang Kecamatan Rawajitu
Utara, pada Sabtu (19/08/2023), dan UB, Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan
Rawa Jitu Utara dari tempat persembunyiannya di Kawasan Tugu Roda Register 45, pada
Jum’at (25/08/2023).
Saat ditangkap, kedua pelaku yang ditangap ditempat berbeda
melakukan perlawanan, UB melawan menggunakan badik yang digunakan untuk
membunuh korbanya, sedangkan TR melawan melarikan diri, sehingga keduanya dihadiahi
timah penas milik polisi,
“Setelah TR dan BU kita tangkap, maka pelaku pembunuhan
yang masih dalam daftar DPO, tinggal tiga, UP, RP, dan US, akan terus kita
buru,” tergas Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Sabtu (26/08/23).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku dihadapan petugas
yang menidiknya, UB berperan sebagai eksekutor terhadap korban, hingga
menyebabkan korbannya tewas.
“UB merupakan eksekutor yang masuk kedalam rumah korban,
di Desa Panggung Jaya, yang hendak
melakukan pencurian kendaraan milik korban, namun diketahui pemilik rumah dan
sempat terjadi perlawanan pemilik rumah,” ujarnya.
Kemudian UB menusuk korban dibagian perut sebanyak satu kali
dan menebas bagian kepala, lalu pelaku melarikan diri kearah persawahan bersama
teman-temannya.
Ade Hermanto menjelaskan, UB memiliki catatan kriminal dibeberapa
tempat berbeda, pembunuhan sebanyak dua kali dan telah menjalani hukuman selama
3,5 tahun, hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala pada tahun
2005.
“Kedua, hukuman penjara selama 12 tahun, berdasarkan putusan
Pengadilan Negri Tanggerang tahun 2015, jadi tersangka, baru keluar penjara tahun
2021, dan ini merupakan tindak pembunuhan yang ke tiga kalinya,” ujarnya.
Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak dua
kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5, juga diakui melakukan
tindak pidana Curas, hingga korban R meninggal dunia.”Saat ini Barang
bukti berupa sebilah senjata tajam jenis bilah badik dengan panjang
sekitar 38cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 buah kunci L, 1 botol air mineral
berisi Bensin, dan pakaian yang dikenakan korban,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3
KUHPidana, tentang Curas, yang menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman
kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan
ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
Editor : Sen’s/Nara