Metro – Dana Desa di Lampung bakal diawasi lebih ketat. Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, ikut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota dengan Kajari se-Lampung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Kamis (14/08/2025).
Kerja sama ini fokus pada pencegahan penyelewengan Dana Desa, penguatan akuntabilitas, hingga pendampingan hukum. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, langkah ini bukan hanya soal aturan, tapi juga untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat sasaran: dari layanan dasar, stunting, pangan, hingga percepatan desa digital.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani menambahkan, seluruh Kejaksaan Negeri akan turun sebagai mitra teknis Pemda dan Pemerintah Desa. Mulai dari asesmen risiko, kontrak, hingga pembinaan administrasi, demi mencegah korupsi maupun pelanggaran hukum.
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menekankan, pengelolaan Dana Desa harus terukur hasilnya: infrastruktur desa mantap, air bersih, kesehatan ibu-anak, ekonomi lewat BUMDes, dan pengurangan kemiskinan ekstrem. “Dana Desa harus berdampak nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas,” tegasnya.
Tercatat, sebanyak 2.446 desa di Lampung menjadi sasaran penguatan tata kelola. Secara nasional, alokasi Dana Desa sejak 2015–2025 mencapai Rp680,9 triliun, dengan pagu tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Angka fantastis yang butuh pengawasan ketat agar tidak bocor di jalan.











