Kampar – Bejat, Pasutri di Kampar Paksa Putrinya Hubungan Badan Bertiga. Pasangan suami-istri (Pasutri) di Kampar, Riau memaksa putrinya bertahun-tahun melakukan hubungan badan bertiga (threesome) akhirnya terbongkar setelah korban curhat ke tantenya.
“Korban menceritakan kepada tantenya bahwa dia diperkosa ayah tirinya pada tahun 2014-2023. Mendengar hal itu tantenya langsung menemui korban di Kampar dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar,” kata Gian, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Korban menghubungi tantenya yang berada di Jakarta pada Kamis (15/5/2025). Dalam sambungan telepon itu, korban mengaku sudah tidak tahan atas perlakuan ibu kandung dan ayah tirinya.
Tante korban yang mendengar hal itu kemudian menemui korban ke Kampar, Riau dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar.
Alasan Ibu Tak Lapor
Polisi kemudian mengamankan pasangan suami istri, P (48) dan R (48). Kepada polisi, R, ibu kandung Bunga (bukan Nama Sebenarnya,RE) mengaku memilih diam dan tak lapor polisi, meski anaknya mengaku telah diperkosa oleh suaminya, karena diancam akan diceraikan.
“Saudara P mengancam akan menceraikan R kalau perbuatan tersebut dilaporkan ke orang lain,” katanya.
Alih-alih bertaubat, P justru membujuk R untuk ‘melupakan kejadian itu’. Parahnya lagi, P memaksa istri dan anak tirinya untuk tidur sekamar dan melakukan threesome.
“Awalnya korban anak diperkosa, kemudian setelah itu tersangka P berhubungan dengan istrinya,” katanya.
Pemerkosaan yang dilakukan P itu terjadi sekitar 2014 saat korban berusia 12 tahun. Sementara R mengetahui anaknya itu diperkosa oleh sang suami pada 2016, sejak itu dia diajak melakukan threesome dengan anaknya.